JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk Match Group Americas LLC dan Ionos Inc sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Selain menunjuk kedua perusahaan di atas, DJP juga mencabut status pemungut PPN PMSE terhadap Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited serta melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk International & Co KMG.
"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (28/4/2026).
Dengan penunjukan dan pencabutan di atas, per akhir Maret 2026 tercatat ada 262 pelaku PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari jumlah dimaksud, tercatat sebanyak 231 pemungut sudah aktif memungut PPN PMSE dari konsumen dan menyetorkan PPN kepada DJP.
Hingga Maret 2026, total PPN PMSE yang sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp3,09 triliun. "PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun," ujar Inge.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ke Indonesia ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Secara terperinci, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE berdasarkan keputusan dirjen pajak.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungutan dilakukan saat pembayaran dari pemanfaat barang/jasa. (dik)
