AUSTRALIA

Australia Bakal Pajaki Google dan Meta untuk Sokong Media Massa Lokal

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 13.30 WIB
Australia Bakal Pajaki Google dan Meta untuk Sokong Media Massa Lokal
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MELBOURNE, DDTCNews - Pemerintah Australia mengusulkan pengenaan "pajak khusus" pada raksasa digital seperti Google, Meta, dan Tiktok.

Pemerintah menyatakan penerimaan yang dikumpulkan dari pajak tersebut bakal dipakai untuk mendanai pengembangan jurnalisme lokal. Pengenaan pajak untuk Google dan Meta akan dituangkan dalam RUU yang diserahkan kepada parlemen paling lambat 2 Juli 2026.

"Konten kreatif seharusnya tidak hanya bisa diambil oleh perusahaan multinasional besar dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi organisasi tersebut tanpa kompensasi yang sesuai bagi orang-orang yang menghasilkan konten tersebut," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Albanese menilai pemerintah perlu membangun mekanisme agar platform media sosial turut berkontribusi dalam mendukung jurnalisme lokal. Kontribusi tersebut diharapkan bisa terealisasi melalui pembayaran pajak.

Pemerintah berencana mengenakan pajak sekitar 2,25% dari pendapatan platform media sosial di Australia yang memilih untuk tidak membuat kesepakatan komersial dengan perusahaan media massa. Kebijakan ini diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan US$144 juta hingga US$179 juta (sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3,1 triliun) per tahun.

Penerimaan dari pajak tersebut kemudian bakal dialokasikan untuk media massa lokal.

Pengenaan pajak kepada perusahaan media sosial menjadi upaya kedua yang ditempuh Australia untuk mendorong platform digital memberikan kontribusi kepada jurnalisme lokal. Pada 2021, pemerintah telah mewajibkan platform media sosial membuat kesepakatan dengan media massa lokal serta membayar naskah dan gambar yang dilihat oleh pengguna mereka.

Sayangnya, kebijakan tersebut tidak berjalan optimal karena perusahaan media sosial kemudian memulih menghapus berita dari layanan mereka.

Apabila usulan pajak disetujui oleh parlemen, platform media sosial harus membayar pajak jika mereka tidak membuat kesepakatan dan membayar kompensasi kepada media massa lokal.

"Kami berpikir investasi di bidang jurnalisme sangat penting untuk demokrasi yang sehat," ujar Albanese.

Rencana Albanese mengenakan pajak kepada platform langsung ditentang oleh Google dan Meta. Google memandang kebijakan tersebut sewenang-wenang terhadap platform media sosial.

Sementara itu, Meta menilai perusahaan media massa telah secara sukarela mengunggah konten di platform.

"Gagasan bahwa kami mengambil konten berita mereka sama sekali salah. RUU ini, yang akan berlaku untuk platform terlepas dari apakah konten berita muncul di layanan kami atau tidak, tidak lebih dari digital services tax," bunyi pernyataan Meta dilansir apnews.com.

Albanese pun mengaku tidak khawatir rencana pengenaan pajak terhadap platform media sosial memicu penolakan dari Amerika Serikat (AS). Menurutnya, Australia adalah negara berdaulat yang bisa membuat keputusan berdasarkan kepentingan nasional. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.