PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penindakan terhadap satu pelaku usaha perhotelan yang terus-terusan menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan menjelaskan petugas melakukan tindakan penertiban dengan cara menempelkan stiker khusus di tembok hotel. Stiker tersebut menandakan bahwa hotel masih memiliki utang pajak ke kas daerah.
"Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, terlebih karena tunggakan pajaknya lumayan besar," ujarnya, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Denny menjelaskan pengelola hotel sudah menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir, dengan nilai tunggakan pajak yang cukup fantastis.
Dia mengatakan Bapenda telah melayangkan teguran kepada pengelola hotel yang bersangkutan. Melalui surat tersebut, Bapenda mengingatkan nominal utang pajak dan meminta pelaku usaha segera melunasi tunggakannya.
Setelah itu, Bapenda juga sudah melakukan pemanggilan kepada pengusaha hotel tersebut. Namun, dua langkah persuasif dari petugas tidak digubris oleh pihak pengelola hotel.
Oleh karena itu, petugas Bapenda melangsungkan penindakan aktif terhadap wajib pajak dengan menempelkan stiker tanda penunggak pajak.
Stiker tersebut tidak boleh sembarangan dicabut lantaran hanya Bapenda yang berwenang mencabut stiker tersebut, setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
"Kalau tidak ada itikad baik, bisa kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha," kata Denny dilansir betuah.com. (dik)
