JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya, meningkatkan pemahaman calon PMI tentang aturan saat bepergian ke luar negeri.
Selain itu, kegiatan edukasi juga bertujuan mengurangi kendala teknis yang sering dialami PMI. Contoh, barang impor tertahan di bandara atau salah prosedur saat membawa barang.
"Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan PMI memiliki pemahaman yang utuh terkait ketentuan kepabeanan, sehingga proses keluar-masuk barang dapat berjalan lancar tanpa kendala," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Budi menyampaikan kegiatan sosialisasi ketentuan kepabeanan dan cukai bagi PMI kali ini dilaksanakan oleh 2 unit vertikal DJBC, yaitu Kantor Bea Cukai Juanda dan Kantor Bea Cukai Mataram.
Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar sosialisasi khusus untuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memaparkan mengenai ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Sebagai informasi, barang milik PMI dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI; barang bawaan penumpang; dan/atau barang pindahan.
Ketentuan teknis mengenai ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia telah diatur dalam PMK 141/2023. Melalui beleid itu, pemerintah juga mengatur pemberian fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, atas impor barang kiriman para PMI.
Selanjutnya, Kantor Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan BP3MI Nusa Tenggara Barat untuk menggelar sosialisasi kepada calon PMI. Petugas fokus memberikan materi dasar mengenai prosedur kepabeanan sebelum PMI bekerja ke luar negeri.
Budi menambahkan materi yang disampaikan meliputi ketentuan barang bawaan penumpang, tata cara pendaftaran IMEI untuk perangkat elektronik, serta pengisian dokumen deklarasi secara online. Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC agar lebih waspada dan tidak mudah tertipu. (dik)
