BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur menilai kepatuhan wajib pajak penyelenggara guest house atau penginapan masih rendah.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan ada 30 penginapan yang tercatat di Kota Bontang. Namun, baru 2 wajib pajak yang membayarkan pajak guest house atau disebut dengan pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa hotel, sepanjang Januari-Maret 2026.
"Ini sisanya baik yang sudah terdaftar maupun belum, belum melakukan pembayaran pajak," ujarnya, dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Natalia menyoroti jumlah penginapan di kawasan wisata Bontang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha tergolong rendah. Dia mencontohkan pada 2025, PBJT hotel yang disetorkan penyelenggara guest house mencapai Rp3 juta.
Kemudian, pada kuartal I/2026 setoran PBJT meningkat menjadi Rp4,5 juta yang berasal dari 2 wajib pajak. Namun, Natalia menilai angka itu masih jauh dari potensi penerimaan PBJT sektor penginapan yang bisa mencapai Rp198 juta per tahun.
Natalia menuturkan kendala utama yang menyebabkan penerimaan pajak daerah seret ialah pola pikir pelaku usaha, terutama yang menyediakan penginapan di kawasan perairan. Banyak pemilik penginapan yang menganggap bangunan mereka tidak termasuk objek pajak daerah.
Selain itu, pemilik penginapan berpikiran bahwa bangunan penginapan berdiri di atas laut, sehingga urusan perizinannya berkaitan dengan sektor kelautan, bukan pemda.
Namun, Natalia menegaskan bahwa perizinan dan kewajiban pajak adalah 2 hal yang berbeda. Selama usaha telah berjalan, pengusaha penginapan harus menjalankan kewajiban membayar PBJT ke kas daerah.
"Kecuali vila pribadi yang tidak disewakan [vila itu tidak kena pajak]. Tapi kalau sudah jadi usaha, tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak," paparnya seperti dilansir bontangpost.id.
Kendala lainnya, Bapenda menemukan banyak penginapan yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini terjadi karena sebagian pengusaha, baik orang lokal maupun pengusaha dari luar Bontang, memilih membangun bisnis terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan.
Sebagai upaya mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak, Bapenda telah melayangkan surat imbauan kepada para pengusaha penginapan yang usahanya belum terdaftar. Tujuannya, agar mereka segera melaporkan atau mendaftarkan unit usaha tersebut. (rig)
