JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan creative financing di tengah ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.
"Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Fatoni mengatakan terobosan creative financing dapat diterapkan melalui sejumlah langkah. Pertama, inovasi pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD).
Upaya ini dilakukan dengan memperkuat pengawasan, memasang alat perekam transaksi, memperluas layanan pembayaran pajak, serta menggali potensi pajak dan retribusi baru sesuai ketentuan. Selain itu, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi perlu diperkuat untuk menekan kebocoran.
Kedua, pemda perlu mengoptimalkan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari setengahnya yang mampu memberikan keuntungan bagi daerah.
Dia menyebut BUMD perlu diperkuat sesuai dengan potensi masing-masing, dengan memastikan profesionalitas pengurus serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, pemda juga dapat membentuk BUMD di sektor potensial seperti pangan, pariwisata, air minum, dan energi.
Ketiga, pemda dapat mengoptimalkan pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD). BLUD seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara fleksibel dan profesional.
"Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang," ujarnya.
Keempat, optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Pemda diminta menginventarisasi aset yang dimiliki dan memanfaatkannya secara produktif, baik melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, maupun penjualan aset yang sudah tidak digunakan.
Kelima, optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Pemanfaatan CSR akan lebih efektif jika dikoordinasikan oleh pemda dan diarahkan pada program prioritas, seperti penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat.
Keenam, daerah perlu meningkatkan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU). Skema ini dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pasar, serta berbagai layanan publik lainnya melalui dukungan pembiayaan dari badan usaha.
Ketujuh, creative financing juga dapat dilakukan melalui pinjaman daerah, obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif dan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kerja sama antardaerah juga perlu diperkuat, terutama dalam pengembangan kawasan, pelayanan publik, dan pembangunan lintas wilayah.
Dia berharap berbagai skema tersebut dapat mendorong kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah.
"Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD," ujar Fatoni. (dik)
