PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti masih banyak papan reklame yang tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak ke kas daerah.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyebutkan ada sekitar 80 reklame, terutama yang berukuran jumbo, melanggar ketentuan administrasi. Namun, reklame di berbagai titik kota tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
"Kita itu masih cukup banyak reklame di kota ini yang perizinannya belum selesai. Nah, ini yang harus kita selesaikan segera, tadi ada sekitar 80-an reklame yang besar-besar," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Sejalan dengan itu, Saparudin menginstruksikan perangkat daerah seperti Bapenda untuk menertibkan jajaran reklame bodong tanpa izin, dan reklame yang menunggak pajak ke kas daerah.
Menurutnya, langkah tegas itu bertujuan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Sebab, banyak pula pelaku usaha atau penyelenggara reklame yang sudah mematuhi regulasi.
"Diselesaikan supaya ada keadilan. Masak ada yang punya izin, ada yang tidak punya izin, lalu ada yang bayar pajak, dan ada yang tidak bayar pajak," kata Saparudin, dilansir wowbabel.com.
Saparudin menyatakan pemkot akan menertibkan ulang pemasangan reklame seperti baliho, spanduk, dan papan iklan di Kota Pangkalpinang. Selain itu, pemkot juga akan melayangkan peringatan kepada pemilik reklame yang belum mengantongi izin resmi, serta belum membayar pajak reklame.
Dia meyakini apabila semua reklame sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar, maka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang bisa lebih maksimal. (dik)
