SPT TAHUNAN

WP Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Perhatikan Ketentuannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 25 April 2026 | 13.30 WIB
WP Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Perhatikan Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 30 April dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak badan harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Ketentuan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026.

"Wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuai ketentuan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Sebagai informasi, perpanjangan jangka waktu bisa diajukan apabila wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan karena suatu alasan. Misal, wajib pajak badan belum rampung menyusun laporan keuangan atau audit laporan keuangannya belum selesai.

Berdasarkan PER-3/PJ/2026, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh harus disampaikan kepada DJP sebelum batas waktu pelaporan SPT badan berakhir.

Ketentuan berikutnya, wajib pajak badan harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan 5 jenis dokumen.

Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga, laporan keuangan sementara.

Keempat, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Kelima, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Dokumen ini dibutuhkan dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke kantor pajak, atau mengirim dokumen via pos atau ekspedisi dan kurir.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.