KABUPATEN LAHAT

Optimalkan PAD, Pemkab Copot Reklame yang Nunggak Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 15 April 2026 | 10.30 WIB
Optimalkan PAD, Pemkab Copot Reklame yang Nunggak Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

LAHAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mencopot papan reklame dan spanduk di beberapa lokasi milik penyelenggara reklame yang terus-menerus menunggak pajak.

Kepala Bapenda Lahat Subranudin mengatakan papan reklame dan spanduk yang dibongkar didominasi oleh iklan rokok. Pencopotan reklame bertujuan memberikan efek jera terhadap penyelenggara yang melanggar aturan pajak daerah.

"Wajib pajak ini diketahui belum membayarkan pajaknya sehingga petugas terpaksa membongkar reklame secara paksa," ujarnya, dikutip pada Rabu (15/3/2026).

Subranudin menjelaskan penertiban papan reklame di sejumlah titik di Kabupaten Lahat telah menjadi kegiatan rutin. Bapenda menyasar papan reklame yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari perizinan pemasangan reklame, durasi pemasangan, hingga kewajiban pajak reklame.

Dia meyakini penindakan aktif tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame. Dengan demikian, dia berharap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga bisa lebih optimal.

Sejalan dengan itu, Subranudin meminta wajib pajak penyelenggara reklame untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum memasang kembali papan iklannya.

Tarif pajak reklame yang berlaku di Kabupaten Lahat yakni sebesar 25% dari harga kontrak atau nilai sewa reklame. Dengan demikian, besaran pajak yang dibayarkan bergantung pada jenis reklame, misalnya reklame papan, videotron, spanduk, atau stiker.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) 13/2018, Pemkab Lahat mengatur 13 jenis papan reklame beserta harga dasar, ukuran, jangka waktu pemasangan, serta nilai sewa reklame.

Dilansir koransn.com, selain penertiban dari segi fiskal, Subranudin menegaskan penertiban papan reklame yang membandel juga bertujuan menegakkan peraturan daerah. Dia tidak ingin ada pelaku usaha ataupun individu yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.