JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mendorong pemerintah menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan agar biaya berobat masyarakat lebih terjangkau, terutama di tengah gejolak politik global.
Irma mengatakan gejolak geopolitik global berpotensi mengganggu produksi dan distribusi obat dan alkes sehingga memicu kenaikan harga. Menurutnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar perlu melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memangkas tarif pajak obat dan alkes untuk mengantisipasi kenaikan harga.
"Mungkin bisa disampaikan kepada menteri keuangan, Pak, yang namanya alat-alat kesehatan sebaiknya jangan dikenakan pajak tinggi. Karena kalau itu dikenakan pajak tinggi, maka kemudian harga jualnya oleh rumah sakit juga tinggi," katanya saat rapat dengar pendapat dengan BPOM, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Irma menyebut pajak menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga obat dan alat kesehatan lebih mahal. Oleh karena itu, dibutuhkan keringanan pajak atas alkes dan obat agar layanan kesehatan di Indonesia lebih kompetitif dari negara tetangga seperti Malaysia.
Dengan perlakuan pajak yang tepat atas alkes dan obat, dia meyakini obat dan alkes di Indonesia akan mampu bersaing dengan Malaysia.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar sempat memaparkan dampak perang antara Iran dan AS-Israel terhadap pengawasan obat dan makanan. Dia menyebut ada setidaknya 3 potensi risiko akibat krisis global.
Pertama, kenaikan biaya dan keterbatasan akses impor sehingga bisa menyebabkan lonjakan biaya dan hambatan akses impor bahan baku, bahan kemasan, serta produk obat dan makanan olahan.
Kedua, tekanan pada sektor transportasi dan energi, yang bisa berdampak pada ketersediaan bahan-bahan obat yang bersumber dari petrokimia secara signifikan.
Ketiga, lonjakan biaya produksi mengingat seluruh faktor eksternal bermuara pada meningkatnya biaya produksi di dalam negeri.
Guna merespons risiko tersebut, BPOM menawarkan sejumlah upaya mitigasi antara lain pengawasan berbasis teknologi, optimalisasi kapasitas produksi nasional, serta kebijakan pendamping industri masa darurat. Kemudian, BPOM juga mengusulkan skema jalur impor cepat (fast-track) melalui mekanisme special access scheme (SAS) untuk mempercepat proses impor obat.
Selain itu, BPOM merekomendasikan penyesuaian harga obat karena mempertimbangkan kenaikan harga obat hingga 10%, khususnya obat berbasis petrokimia.
"Harapan kami mudah-mudahan langkah cepat Badan POM ini bisa mengawal supaya tidak terjadi kelangkaan obat dan juga tidak terjadi peningkatan harga obat yang signifikan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 PP 49/2022 mengatur salah satu jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan kesehatan medis. Namun demikian, penyerahan obat-obatan tetap merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. (dik)
