PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penindakan aktif dengan menempelkan stiker peringatan di sejumlah ruko yang masih menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Koordinator Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru Athie Fariza mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah. Sebelum ditempeli stiker, Bapenda telah melayangkan pemberitahuan untuk segera melunasi PBB, tetapi wajib pajak tetap abai.
"Kami sudah memberikan waktu dan imbauan, jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Athie menegaskan penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui sederet tahap imbauan kepada wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Alfian Madi menyampaikan Bapenda akan menggencarkan penagihan pajak aktif kepada wajib pajak. Tim akan menyasar objek PBB yang pajaknya tidak dibayarkan ke kas daerah.
"Penindakan ini akan berlanjut di wilayah lain. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya, yang patuh harus kita lindungi dengan penegakan yang adil," paparnya dilansir riauaktual.com.
Alfian menambahkan apabila setelah penempelan stiker peringatan wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, Bapenda juga dapat melakukan penyitaan hingga pelelangan barang sitaan.
Penagihan pajak ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah. Masyarakat pun diharapkan memiliki kesadaran dan kepekaan untuk melunasi pajaknya pajak tepat waktu. (dik)
