BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung berencana untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah di area perumahan yang fasilitas umumnya sudah diserahterimakan kepada pemkab.
Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, PBB perlu dinaikkan lantaran pemkab akan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan lingkungan atas kawasan dimaksud seiring dengan diserahkannya fasilitas umum kawasan perumahan dari pengembang kepada pemkab.
"Apabila perumahannya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah maka pemda wajib untuk me-maintenance, memelihara lingkungan perumahannya," katanya, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Meski demikian, lanjut Dadang, pemkab masih belum menentukan besaran kenaikan PBB di kawasan dimaksud. Menurutnya, pemkab perlu melakukan kajian sebelum menaikkan PBB atas objek di kawasan perumahan yang fasilitas umumnya sudah diserahterimakan.
"Kami belum menentukan kisaran persentase kenaikannya. Sebab kami tidak bisa sembarangan menaikkan, tanpa adanya kajian dan analisanya seperti apa," ujar Dadang.
Dia memandang kajian dan analisis tersebut diperlukan agar kenaikan PBB tidak justru memicu kenaikan inflasi.
"Harus melalui analisa dan kajian terlebih dahulu, karena saya tidak mau kenaikan PBB perumahan ini dapat memicu meningkatnya inflasi," tuturnya seperti dilansir balebandung.com.
Secara umum, Dadang memastikan PBB di Kabupaten Bandung selain di kawasan perumahan tidak dinaikkan dalam rangka menjaga stabilitas laju inflasi dan mencegah kenaikan piutang PBB.
Bila PBB dinaikkan, lanjutnya, inflasi dan piutang PBB di Kabupaten Bandung dikhawatirkan akan ikut meningkat. Pada gilirannya, kenaikan PBB itu bakal menambah beban wajib pajak Kabupaten Bandung.
Namun, bila piutang naik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal mendorong pemda untuk bekerja sama dengan kejaksaan guna menagih PBB yang seharusnya dilunasi. Dadang tak menginginkan hal tersebut terjadi.
"Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak," kata Dadang. (rig)
