KOTA SUKABUMI

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

Muhamad Wildan
Senin, 30 Maret 2026 | 12.30 WIB
Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September
<p>Ilustrasi.</p>

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya pada 1 Maret hingga 30 September 2026.

"Program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda/sanksi administrasi, pokok pajak tetap wajib dibayarkan," ungkap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Penghapusan sanksi diberlakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026.

Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan insentif untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan melunasi tunggakan pajaknya masing-masing tanpa perlu membayar sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB.

"Mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Bayar pajak daerah, dukung pembangunan Kota Sukabumi bercahaya," imbau BPKPD Kota Sukabumi melalui akun Instagram resminya.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.