KOTA BATAM

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Maret 2026 | 18.30 WIB
Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!
<p>Ilustrasi.</p>

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas diskon pajak bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 1994 hingga 2025.

Kasubbid Sistem Informasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Bayu Nirwana Sembayang mengatakan fasilitas diskon ini bertujuan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB-nya.

"Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2025, sehingga diharapkan dapat semakin mendorong masyarakat memanfaatkan program ini," ujar Bayu, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Secara terperinci, Pemkot Batam memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2023 hingga 2025, sebesar 25% atas tunggakan PBB tahun pajak 2018 hingga 2022, sebesar 50% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017, dan sebesar 75% atas tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2012.

"Program diskon PBB ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah," ujar Bayu dilansir gerbangkepri.com.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu melunasi tagihan PBB tahun pajak 2026. Diskon yang diberikan Pemkot Batam atas tagihan PBB tahun pajak 2026 adalah sebesar 5%.

Setelah dilakukan pelunasan atas tagihan PBB tahun pajak 2026, sistem akan secara otomatis menerapkan diskon atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi epbb.batam.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP)," ujar Bayu.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak perlu melakukan pembayaran PBB pada 1 April hingga 30 Juni 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.