KABUPATEN BREBES

Piutang Menumpuk, Bapenda Libatkan Pamong Desa untuk Tagih PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Februari 2026 | 11.30 WIB
Piutang Menumpuk, Bapenda Libatkan Pamong Desa untuk Tagih PBB-P2
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BREBES, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus mengintensifkan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Strategi yang ditempuh tak lagi sekadar administratif, tetapi langsung menyasar desa hingga wajib pajak perorangan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan, dan Keberatan Bapenda Brebes Isma Nurfea Hardini mengatakan total piutang PBB-P2 sampai dengan 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp31,64 miliar.

“Penanganan piutang ini menjadi prioritas kami. Hingga 18 Februari 2026, realisasi penerimaan dari piutang sudah mencapai Rp921 juta,” kata Isma, dikutip pada Rabu (24/2/2026).

Isma menyebut penagihan pajak dilakukan dengan menggandeng pamong desa sebagai ujung tombak di lapangan. Menurutnya, aparat desa dilibatkan untuk membantu penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2.

Selain itu, Bapenda Brebes juga turun langsung ke desa untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pamong dalam penagihan PBB-P2. Evaluasi ini sekaligus untuk memetakan kendala riil di lapangan, mulai dari wajib pajak yang tidak berdomisili di tempat hingga objek pajak bermasalah.

“Jika diperlukan, penagihan dilakukan secara door to door. Kami ingin memastikan upaya penagihan berjalan efektif dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Brebes juga mewajibkan masyarakat yang mengajukan layanan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban PBB-P2. Misal, masyarakat yang mengajukan layanan administrasi PBB-P2, seperti mutasi, pemecahan atau penggabungan objek pajak, dan pembukaan blokir data, maka diwajibkan melunasi PBB-P2 setiap tahunnya.

Isma menyebut skema tersebut membuat masalah piutang PBB-P2 otomatis terselesaikan ketika wajib pajak membutuhkan layanan. Kebijakan tersebut dinilai cukup efektif karena mendorong kepatuhan tanpa harus selalu menggunakan langkah represif.

“Syarat utama pelayanan adalah tidak ada tunggakan. Jadi, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, piutang akan terbayarkan,” ungkapnya, dilansir panturapost.com.

Langkah agresif ini ditempuh karena piutang PBB-P2 yang menumpuk berpotensi mengganggu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Isma menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa serta meningkatkan pengawasan internal agar target penerimaan dari piutang bisa terus bertambah hingga akhir 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.