ADMINISTRASI PAJAK

Status SPT Kurang Bayar, WP Tak Perlu Buat Kode Billing Manual

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Maret 2026 | 12.00 WIB
Status SPT Kurang Bayar, WP Tak Perlu Buat Kode Billing Manual
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode billing secara manual. Sebab, sistem coretax akan otomatis membentuk kode billing saat wajib pajak mengklik tombol “Bayar dan Lapor”.

Setelah mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, wajib pajak akan diberikan 2 opsi pembayaran, yaitu deposit pajak atau buat kode billing. Opsi deposit pajak muncul apabila wajib pajak memiliki saldo yang cukup.

Sementara itu, opsi kode billing bisa dipilih apabila wajib pajak tidak memiliki deposit atau saldo depositnya tidak mencukupi. Jika memilih opsi kode billing maka sistem akan otomatis membentuk dan mengunduh kode billing setelah tanda tangan elektronik dilakukan.

“...masa aktif kode billing menjadi selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan,” bunyi salah satu poin PENG-4/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Setelah kode billing terunduh, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau teller bank/pos persepsi. Sesuai dengan ketentuan, kode billing kini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Setelah wajib pajak melakukan pembayaran, SPT Tahunan PPh akan otomatis berpindah dari menu “SPT Menunggu Pembayaran” ke menu “SPT Dilaporkan”. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara manual.

Sebagai informasi, coretax mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.

Contoh kode billing yang dibuat secara mandiri adalah penyetoran PPh final UMKM (411128-420), angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), dan penyetoran PPh final pengalihan tanah bangunan (411128-402).

Sementara itu, opsi PPh Pasal 29 (411125-200) tidak terdapat pada menu pembuatan kode billing secara mandiri. Untuk itu, wajib pajak dengan status SPT kurang bayar pada dasarnya tidak dapat menggunakan menu pembuatan kode billing secara mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.