SELEBRITAS

Agar Mudik Lebih Nyaman, Indro Warkop Ingatkan WP Segera Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 13.30 WIB
Agar Mudik Lebih Nyaman, Indro Warkop Ingatkan WP Segera Lapor SPT
<p>Tangkapan layar&nbsp;akun Instagram KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Indro Warkop turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Oleh karena itu, Indro menyarankan wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya tersebut agar bisa menjalani Lebaran dengan nyaman.

"Sebagai salah satu persiapan sebelum mudik Lebaran, ayo laporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Indro menyarankan wajib pajak menghindari tingginya pengakses atau traffic coretax menjelang akhir periode penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan akan nyaman jika dilaksanakan lebih awal.

Guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan melalui coretax, wajib pajak juga bisa mengakses tutorial pengisian SPT Tahunan pada laman t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

"Yuk, lapor sebelum libur Lebaran," ujar Indro.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

Selain itu, khusus wajib pajak orang pribadi, kini juga tersedia fitur coretax form untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengeklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.

Panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan coretax form dapat diakses pada laman http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.