ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Tidak Ada Opsi ‘Tidak Dikembalikan’ untuk Lebih Bayar SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 14.00 WIB
DJP: Tidak Ada Opsi ‘Tidak Dikembalikan’ untuk Lebih Bayar SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaporan SPT Tahunan, status lebih bayar (LB) muncul ketika jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan lebih besar dari PPh yang seharusnya terutang. Dalam kondisi lebih bayar, wajib pajak sebaiknya memastikan kembali pengisian SPT-nya sudah benar dan lengkap, serta komponen-komponen seperti penghasilan dan PTKP sudah sesuai.

Dalam hal terjadi lebih bayar, tindak lanjut yang tersedia adalah pengembalian pajak yang telanjur dibayarkan kepada wajib pajak. Opsinya bisa lewat restitusi (dengan pemeriksaan KPP) atau dikembalikan dengan SKPPKP (penelitian KPP).

Lantas apakah bisa jika wajib pajak memilih untuk 'mengikhlaskan' lebih bayar tadi dan meminta agar tidak perlu dikembalikan?

"[Lebih bayar] tindak lanjutnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekening. Saat ini tidak tersedia opsi lebih bayar tidak dikembalikan. Apabila wajib pajak membutuhkan penegasan lebih lanjut terkait transaksi wajib pajak, silakan konfirmasi ke KPP," ujar Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Selasa (3/3/2026).

Terkait dengan 2 opsi pengembalian pajak, ketika wajib pajak memilih restitusi maka atas permohonan restitusi tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

Sementara itu, apabila wajib pajak memilih dikembalikan dengan SKPPKP maka akan dilakukan penelitian oleh KPP jika memenuhi klausul UU KUP Pasal 17C atau 17D.

Sebagai informasi, Pasal 17C UU KUP mengatur wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan melalui penetapan. Sementara itu, Pasal 17D UU KUP mengatur wajib pajak WP yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak tertentu sesuai Pasal 17C maupun 17D, tindak lanjut pengembaliannya tidak dilanjutkan dengan penerbitan SKPPKP tetapi akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan KPP," tulis Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.