JAKARTA, DDTCNews - PER-11/PJ/2025 mengatur pemotong yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi harus membuat bukti potong pajak (bupot).
PER-11/PJ/2025 menyatakan bupot tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun, ada 5 kondisi yang membuat pihak pemotong pajak tetap harus membuat dan menerbitkan bupot PPh Pasal 21/26.
"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap dibuat dalam hal ... [huruf a-e]," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 mengatur bupot PPh Pasal 21/26 tetap dibuat dalam 5 kondisi berikut, pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelima, jumlah PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PER-11/PJ/2025 menyampaikan ada 4 jenis bupot, yaitu Formulir BPA1 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Lalu, Formulir BPA2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri atau pejabat negara atau pensiunannya.
Kemudian, Formulir BP21, yaitu bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh 21 yang bersifat final, serta Formulir BP26, yaitu bupot PPh Pasal 26 atau withholding slip Article 26 Income Tax.
Pemotong pajak dapat membuat bupot secara online melalui menu eBupot pada laman coretax system. Dalam menu eBupot, pemotong pajak bisa memilih submenu formulir bupot yang akan dibikin, seperti dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan, lalu BP21, BP26, BPA1, BPA2, ataupun bukti pemotongan bulanan pegawai tetap.
"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 ... berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025. (dik)
