KPP MADYA DUA SEMARANG

Edukasi Ratusan Nakes, Petugas Pajak Jelaskan Aturan Penggunaan NPPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 13.00 WIB
Edukasi Ratusan Nakes, Petugas Pajak Jelaskan Aturan Penggunaan NPPN
<p>Suasana kegiatan edukasi perpajakan secara daring. (foto: KPP Madya Dua Semarang/Risang Ekopaksi)</p>

SEMARANG, DDTCNews - Sebanyak 350 dokter, perawat, dan karyawan Rumah Sakit Telogorejo Semarang mengikuti edukasi pengisian SPT Tahunan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang secara daring pada 24 Februari 2026.

KPP menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Martina Dwi Pramesti dan Susilo Prasetyo Utomo, untuk membahas kewajiban pelaporan tahun pajak 2025, termasuk skema penghitungan dan pemilihan formulir bagi tenaga medis dengan lebih dari 1 sumber penghasilan.

“Sejak awal sesi, peserta sudah menanyakan banyak hal, mulai dari aktivasi akun coretax, pelaporan SPT bagi pekerja bebas, NPPN, hingga penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu kesatuan keluarga pajak,” kata Martina dikutip dari situs DJP, Selasa (3/3/2026).

Terkait dengan penggunaan NPPN untuk dokter, Martina menjelaskan dokter yang menjalankan praktik mandiri dapat menggunakan NPPN sepanjang telah memenuhi ketentuan, termasuk batasan peredaran bruto dan kewajiban pemberitahuan penggunaan norma.

“NPPN bisa digunakan apabila tidak menyelenggarakan pembukuan,” ujarnya.

Martina juga menambahkan bahwa pemilihan skema NPPN perlu disesuaikan dengan kondisi riil agar penghitungan penghasilan neto tidak keliru.

Sementara itu, Susilo menuturkan penggunaan NPPN dilakukan dengan mengalikan persentase norma tertentu terhadap penghasilan bruto selama 1 tahun pajak.

“Jadi, bukan biaya satu per satu yang dihitung. Cukup omzet setahun dikalikan norma sesuai jenis usaha atau profesinya,” tuturnya.

Susilo juga mengingatkan skema tersebut hanya dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah batas yang ditentukan dan telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma.

“Kalau sudah memilih NPPN, tetap wajib melakukan pencatatan atas penghasilan brutonya,” ujarnya.

Terkait dokter yang bekerja di rumah sakit sekaligus membuka klinik di rumah, Susilo menegaskan kedua sumber penghasilan tetap dilaporkan dalam satu SPT Tahunan.

“Penghasilan sebagai pegawai dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 dari rumah sakit, sedangkan praktik pribadi dilaporkan sebagai pekerjaan bebas,” katanya.

KPP Madya Dua Semarang berharap kegiatan edukasi tersebut mendorong kepatuhan sukarela sekaligus meningkatkan pemahaman bahwa pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu merupakan bagian dari kontribusi profesional terhadap pembangunan negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.