PROGRAM PEMERINTAH

Cakupan Program Magang Nasional Bakal Diperluas ke Semua Provinsi

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Februari 2026 | 18.00 WIB
Cakupan Program Magang Nasional Bakal Diperluas ke Semua Provinsi
<p>Ilustrasi. Program Magang Nasional mengikuti masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas jangkauan program magang nasional ke semua provinsi.

Menajer Yassierli mengatakan langkah tersebut diharapkan program magang nasional bisa tersebar secara merata dan tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa saja.

"Dari data MagangHub, saat ini memang masih banyak penumpukan magang di Pulau Jawa. Kita ingin agar ini tersebar jadi ada di tiap provinsi," katanya, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Untuk mewujudkan pemerataan dimaksud, Kemenaker akan menyiapkan skema penguatan ekosistem magang daerah melalui pemetaan sektor unggulan dan memperbanyak mitra penyelenggara magang.

Dengan langkah tersebut, Yassierli berharap kesempatan kerja dan magang bagi fresh graduate bisa makin terbuka di berbagai daerah.

"Kami tetapkan peta target per provinsi yang realistis, berbasis sektor unggulan dan kapasitas industri daerah, bukan sekadar pemerataan angka," tuturnya.

Sebagai informasi, program magang nasional khusus untuk fresh graduate telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).

Pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional. Insentif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tanpa insentif di atas, penghasilan bruto peserta magang bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.