JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4,64 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 27 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 4,64 juta SPT, dan pelaporan menggunakan Coretax Form sebanyak 171 SPT.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 tercatat 4.646.178 SPT. Ada pelaporan SPT melalui Coretax DJP sebanyak 4.646.007 SPT, dan coretax form sebanyak 171 SPT," paparnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, Inge menyampaikan sebanyak 4,12 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 408.524 SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, sebanyak 109.575 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 103 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 809 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 18 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.
Perlu diketahui, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan administrasi pajak dengan leluasa, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.
DJP juga mencatat ada 14,69 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah ini terdiri atas 13,69 juta wajib pajak orang pribadi, 911.990 wajib pajak badan, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE.
Sementara itu, coretax form adalah formulir elektronik yang tersedia pada Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:
