RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Atas Transaksi Lokal yang Belum Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Februari 2026 | 11.30 WIB
Sengketa Pajak Atas Transaksi Lokal yang Belum Dipungut PPN
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait dengan koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) atas peredaran usaha lokal yang belum dipungut PPN.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menemukan arus uang masuk di luar ekspor dengan nilai sebesar Rp124.300.000. Atas temuan tersebut, otoritas pajak menyimpulkan bahwa terdapat transaksi lokal yang belum dipungut PPN-nya. Otoritas pajak juga menegaskan bahwa arus uang tersebut yang diklaim oleh wajib pajak sebagai transaksi pinjaman, tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian, wajib pajak masih memiliki kewajiban atas PPN yang harus dipungut.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak yang mengakibatkan sejumlah PPN yang masih harus dibayarkan. Sebab, besaran arus uang tersebut merupakan transaksi pinjam meminjam antara wajib pajak dengan direksi dan dibuktikan dengan adanya bukti mutasirekening atas pembayaran utang.

Dalam hal ini, wajib pajak menunjukkan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti rekening koran dan mutasi debet. Dengan begitu, wajib pajak dapat membuktikan bahwa arus uang tersebut benar nyatanya merupakan transaksi pinjam meminjam.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Berkaitan dengan koreksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat. Sebab, penilaian otoritas pajak hanya didasarkan pada asumsi subjektif dengan mengabaikan asas objektivitas.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.47245/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 30 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN berupa penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak November 2007 sebesar Rp124.300.000.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK menemukan adanya arus uang masuk di luar transaksi ekspor yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon PK. Pemohon PK menilai bahwa penerimaan dana tersebut lebih mencerminkan penjualan lokal yang belum dipungut dan disetorkan PPN-nya.

Lebih lanjut, Pemohon PK mengemukakan bahwa klaim pinjaman dari direksi tidak didukung dengan bukti formal dan material yang memadai. Pertama, tidak terdapat perjanjian utang piutang antara Termohon PK dengan direksi yang bersangkutan.

Kedua, direksi yang diklaim sebagai pemberi pinjaman juga merupakan pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 50%, sehingga hubungan antara para pihak merupakan hubungan istimewa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembuktian yang lebih kuat untuk menegaskan bahwa transaksi tersebut benar-benar merupakan pinjaman dan bukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP).

Selain itu, Pemohon PK menegaskan bahwa dalam SPT PPh Orang Pribadi milik direksi yang bersangkutan tidak ditemukan adanya pengakuan piutang kepada Termohon PK. Selain itu, dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Termohon PK juga tidak tercantum adanya kewajiban atau utang kepada direksi maupun pemegang saham.

Pemohon PK juga mengungkap fakta bahwa hasil produksi Termohon PK dijual melalui outlet Toko X yang ternyata dimiliki oleh direksi. Fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa penerimaan dana sebesar Rp124.300.000 merupakan hasil penjualan lokal yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti tersebut, Pemohon PK menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah dilakukan secara benar dan beralasan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPN tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, penerimaan dana tersebut bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan pinjaman dari direksi sekaligus pemegang saham. Oleh karena itu, Termohon PK berpendapat bahwa penerimaan dana tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penjualan lokal yang terutang PPN.

Untuk memperkuat dalihnya, Termohon PK juga menyerahkan dokumen pendukung berupa rekening koran dan mutasi debet. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembayaran utang dari Termohon PK kepada direksi melalui transaksi tunai.

Berdasarkan uraian di atas, koreksi DPP PPN sebesar Rp124.300.000 tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, Termohon PK menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menilai bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Agung terhadap perkara ini, yaitu arus uang yang ditemukan Pemohon PK merupakan transaksi utang piutang yang dilakukan oleh Termohon PK dengan direksi. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen mutasi kredit yang menunjukkan transaksi pembayaran secara tunai. Oleh karena itu, arus uang ini bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan sehingga tidak termasuk objek PPN.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.