CORETAX SYSTEM

Buat Konsep SPT di Coretax Tapi Jenis SPT Tak Muncul, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Februari 2026 | 13.00 WIB
Buat Konsep SPT di Coretax Tapi Jenis SPT Tak Muncul, Coba Cara Ini
<p>Tangkapan layar laman pembuatan Konsep SPT di <em>coretax system</em>.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Saat membuat konsep SPT di coretax system, wajib pajak akan disodorkan 4 pilihan jenis SPT yang akan dilaporkan. Keempatnya adalah PPh final pengungkapan harta bersih, PPh orang pribadi, PPh Pasal 21/26, dan PPh unifikasi.

Namun, ada kalanya wajib pajak tidak mendapati pilihan jenis SPT ini muncul ketika membuat konsep SPT. Jika demikian kondisinya, apa yang perlu dilakukan wajib pajak?

"Apabila saat buat konsep SPT tidak terdapat jenis SPT, maka silakan wajib pajak pastikan terlebih dahulu status Wajib Pajak pada menu Portal Saya – Profil Saya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (27/2/2026).

Selanjutnya, apabila pada Profil Saya bagian status Wajib Pajak adalah Belum Aktif (Subjek Pajak dalam Negeri), artinya NIK wajib pajak belum diaktivasi sebagai NPWP. Kriteria NIK yang dapat berstatus belum aktif (SPDN) dapat dilihat pada Pasal 9 Perdirjen Pajak PER-7/PJ/2025.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria tersebut, silakan mengajukan permohonan Aktivasi NIK ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak orang pribadi tentu pelaporan SPT Tahunan menggunakan form PPh orang pribadi. Sementara itu, SPT PPh final pengungkapan harta bersih dipakai untuk pelaporan SPT PPh yang bersufat final atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan suatu masa pajak.

Selanjutnya, SPT Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan.

Terakhir, SPT PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

Berdasarkan pengertian tersebut, SPT Masa PPh Unifikasi tidak hanya digunakan oleh pemotong/pemungut PPh melainkan juga oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran/penyetoran sendiri atas PPh Unifikasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.