TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT pada Bagian Kredit Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Februari 2026 | 18.30 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT pada Bagian Kredit Pajak

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian C. Penghitungan PPh Terutang, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian D. Kredit Pajak. Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Penghitungan PPh Terutang

Kredit pajak adalah pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 28 UU PPh, jenis-jenis kredit pajak adalah sebagai berikut:

  • pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
  • pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
  • pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa harta selain tanah/bangunan, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23;
  • pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24;
  • pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.

Ringkasnya, kredit pajak berarti pajak yang telah dilunasi atau dibayar dalam tahun berjalan oleh wajib pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan seperti suatu angsuran pajak yang nantinya mengurangi jumlah PPh terutang pada akhir tahun. Namun, PPh yang bersifat final tidak dapat menjadi kredit pajak. Simak Apa Itu Kredit Pajak?

Melalui bagian D. Kredit Pajak, wajib pajak bisa melaporkan kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diri sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, kecuali kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak orang pribadi tersendiri.

Untuk memperjelas berikut penjelasan dan petunjuk pengisian setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian D. Kredit Pajak:

Angka 10 Huruf a - Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain?

Bagian ini diisi dengan pelunasan PPh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan yang telah dilakukan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan/atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah, yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Ringkasnya, bagian ini digunakan untuk melaporkan pajak atas penghasilan Anda yang telah dipotong/dipungut pihak lain dan/atau DTP. PPh tersebut meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh DTP.

Jawaban pertanyaan Angka 10 Huruf a - Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain? ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, apabila ada pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain atau DTP. Kemudian, Anda mengisi Lampiran 1 Bagian E Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Simak Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP.

Apabila Anda memilih jawaban “Ya” maka akan muncul kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain. Kolom tersebut akan terisi otomatis berdasarkan data dari Lampiran 1 Bagian E Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh baris Jumlah Tabel E pada kolom Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut.

Angka 10 Huruf b - Angsuran PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak. Simak Pengertian & Perhitungan PPh Pasal 25

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilaporkan berupa PPh Pasal 25. Hal ini termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Apabila Anda membayar PPh Pasal 25 maka bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data pembayaran Anda. Apabila Anda tidak membayar PPh Pasal 25 maka bagian ini akan terkunci dan bisa Anda lewati.

Angka 10 Huruf c - STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Simak Apa Itu STP?

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam STP PPh Pasal 25 untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan. Hal ini termasuk STP PPh Pasal 25 ayat (7) UU PPh dari orang pribadi pengusaha tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Apabila Anda menerima STP PPh Pasal 25 maka bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data yang ada. Apabila Anda tidak memiliki STP PPh Pasal 25 maka bagian ini akan terkunci dan bisa Anda lewati.

Angka 10 Huruf d - Apakah Anda Menerima Pengembalian/Pengurangan Kredit PPh Luar Negeri yang Telah Dikreditkan?

Bagian ini diisi untuk melaporkan pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri pada tahun pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian (PPh Pasal 24). Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, kemudian Anda mengisi jumlah pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri.

Jumlah pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri yang diisi adalah selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan pada tahun pajak/bagian tahun pajak sebelumnya dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri (Pasal 24 ayat (5) UU PPh), sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan. Simak Apa Itu PPh Pasal 24?

Oleh karena pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak/bagian tahun pajak sebelumnya, maka dengan pengurangan/restitusi atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada PPh terutang dalam tahun ini.

Misal, Tuan A memperoleh penghasilan dari luar negeri berupa bunga obligasi pada tahun 2024 dari negara X sebesar Rp200 juta dan telah dipotong pajak atas bunga obligasi dimaksud di negara X dengan misal tarif 15% berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Rp30 juta.

Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2024 dan pajak atas bunga sebesar Rp30 juta telah dikreditkan. Namun, dalam tahun 2025, Tuan A menerima pengembalian pajak atas bunga dari negara X sebesar Rp10 juta. Pengembalian pajak dari luar negeri sebesar Rp10 juta tersebut ditambahkan pada PPh terutang dalam tahun pajak 2025.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian D. Kredit Pajak:

Setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian D. Kredit Pajak berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.