ADMINISTRASI PAJAK

Punya Utang Paylater? Begini Aturan Pengisian Saldonya di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Februari 2026 | 19.30 WIB
Punya Utang Paylater? Begini Aturan Pengisian Saldonya di SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak turut menjelaskan cara mengisi saldo utang Paylater pada Lampiran 1-B tentang Utang Pada Akhir Tahun di SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mengisi saldo nilai utang atau tagihan Paylater. Menurut Kring Pajak, ketentuan pengisian saldo utang dalam SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Untuk saldo utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga),” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (27/2/2026).

Secara terperinci, wajib pajak dapat melaporkan utangnya melalui Lampiran 1 bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Lampiran ini wajib diisi dan dilaporkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA Angka 14 huruf b “Apakah Anda Memiliki Utang Pada Akhir Tahun Pajak?”.

Pada dasarnya, lampiran ini digunakan untuk melaporkan utang usaha serta non-usaha pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Utang yang dimaksud berarti jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Sebelum melaporkan utang, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, Anda bisa melaporkan utang yang Anda miliki melalui “Lampiran 1 Bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak”.

Untuk mengisi utang, Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan utang. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak.

Lalu, klik tombol +Tambah untuk menambahkan utang yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 8 kolom informasi. Selanjutnya, isi kolom-kolom yang dimaksud.

Sebagai informasi, saldo utang dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila saldo utang menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Apabila wajib pajak sebelumnya telah melaporkan utang melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan mengklik ikon Pensil pada tiap-tiap jenis utang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.