JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperluas cakupan bidang industri yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025.
Perluasan diberikan untuk sektor industri pariwisata yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 10/2025. Perluasan tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah..., antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan PMK 72/2025, dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Secara total, ada 77 KLU sektor pariwisata yang tercakup dalam pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Contoh KLU yang tercakup meliputi: 49425 (angkutan darat wisata); 55110 (hotel bintang); 56101 (restoran); 56301 (bar); 56303 (rumah minum/kafe); dan 68120 (kawasan pariwisata).
Ada pula 79111 (aktivitas agen perjalanan wisata); 82301 (jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran/MICE; 91022 (museum yang dikelola swasta); 93291 (klub malam); 93292 (karaoke); 93294 (diskotek); 96121 (rumah pijat); dan 96129 (aktivitas kebugaran lainnya).
Sesuai dengan ketentuan, penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu adalah yang memenuhi persyaratan berikut:
Namun, tidak semua pegawai pada bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Selain memenuhi ambang batas penghasilan, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax). Selain itu, pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).
Secara ringkas, PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai. Dengan demikian, pegawai akan menerima gaji penuh karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Khusus untuk pariwisata maka insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan mulai masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025.
Adapun PMK 72/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2025. Terbitnya PMK 72/2025, membuat PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025 kini terdiri atas 4 bab dan 10 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 10/2025.
BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tertentu dari industri tertentu.
Mengatur persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.
Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pasal ini mengatur periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.
Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.
Mengatur waktu mulai berlakunya PMK 72/2025.
Untuk melihat PMK 72/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
