PMK 72/2025

Ada PPh Pasal 21 DTP, Daya Beli Kayawan Hotel Diharap Meningkat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Ada PPh Pasal 21 DTP, Daya Beli Kayawan Hotel Diharap Meningkat
<p>Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur kamar Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap perluasan cakupan sektor yang memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mampu mendorong daya beli masyarakat.

Airlangga mengatakan perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu stimulus yang diberikan pemerintah pada akhir tahun. Pemberian insentif tersebut berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay) yang diterima karyawan.

"Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya 'kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400.000 sampai Rp600.000 per bulan," katanya, dikutip pada Kamis (30/10/2025).

Airlangga mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui PPh Pasal 21 DTP, aktivitas konsumsi para karyawan di sektor pariwisata diharapkan tetap terjaga.

Melalui PMK 72/2025, pemerintah memang memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya di sektor padat karya ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Bidang industri yang dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya tersebut mengacu pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.