KELAS PPh PASAL 21 (15)

PPh Pasal 21 Final atas Honor Pejabat Negara dan PNS

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09.30 WIB
PPh Pasal 21 Final atas Honor Pejabat Negara dan PNS
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TIDAK hanya uang pesangon dan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final juga menyasar honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri.

Pengenaan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, serta anggota TNI/Polri tersebut diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD s.t.d.d Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 80/2010 s.t.d.d PP 58/2023); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 262/2010 s.t.d.d PMK 168/2023).

Kendati dasar hukumnya mengalami perubahan, perubahan tersebut lebih terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI dan/atau Polri.

Sementara itu, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain tidak mengalami perubahan. Untuk itu, pembahasan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, atau anggota TNI/Polri dapat mengacu pada PP 80/2010 dan PMK 262/2010.

Ketentuan dan Tarif PPh Pasal 21 Final atas Honorarium atau Imbalan Lain

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 80/2010, penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN/APBD dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Perlu dipahami, honorarium dan imbalan lain yang dimaksud dalam konteks ini berarti imbalan selain gaji, tunjangan, atau imbalan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.

Ringkasnya, PPh Pasal 21 yang bersifat final dikenakan atas honorarium atau imbalan lain yang tidak bersifat tetap dan teratur setiap bulan. Misal, honorarium atas kegiatan (rapat, pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dan lain-lain).

Atas honorarium atau imbalan lain tersebut, bendahara pemerintah harus memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran. PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada: (i) golongan bagi PNS; atau (ii) golongan dan pangkat bagi anggota TNI/Polri.

Secara lebih terperinci, tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium atau atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/Polri adalah sebagai berikut:

Penerima

Pasal 21 Final

PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

0% x penghasilan bruto

PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya

5% x penghasilan bruto

Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

15% x penghasilan bruto

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dasar pengenaan PPh Pasal 21 final atas honorarium atau imbalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari jumlah pembayaran lainnya sehubungan dengan pembayaran yang bersifat lump sump. Dalam kondisi tersebut maka besarnya penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 Final adalah jumlah pembayaran lump sump tersebut.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Final atas Honorarium atau Imbalan Lain

Misal, Rianti adalah PNS golongan III/d. Pada Maret 2025, Rianti menerima honorarium sebagai narasumber seminar yang sumber dananya berasal dari APBN senilai Rp10.000.000. Atas honorarium tersebut, Rianti akan dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:

5% X Rp10.000.000 = Rp500.000

Contoh lain, Frianto adalah PNS golongan II/d. Pada Maret 2025, Frianto menerima honorarium sebagai salah satu anggota tim kerja senilai Rp1.500.000. Atas honorarium tersebut, Frianto akan dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:

0% X Rp1.500.000 = Rp0. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.