
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% tanpa batas waktu, yang berlaku bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai payung hukum yang mengatur mengenai skema PPh final UMKM tersebut.
"Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022 yang antara lain mengatur: PPh Final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan UMKM Perseroan Perorangan," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (31/10/2025).
Tidak hanya perorangan, Susiwijono menyampaikan pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk memperbarui waktu pemanfaatan skema PPh final bagi UMKM koperasi.
Dia menyebut para pelaku UMKM koperasi rencananya dapat memanfaatkan keringanan pajak berupa tarif PPh final 0,5% hingga 2029 mendatang.
"Terhadap UMKM Koperasi diberikan perpanjangan pemberlakuan PPh Final 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029," kata Susiwijono.
Sebagai informasi, PP 55/2022 yang saat ini sedang direvisi, sebelumnya mengatur mengenai jangka waktu penerapan PPh final UMKM. Pasal 59 beleid itu menyatakan pemanfaatan PPh final paling lama 7 tahun untuk orang pribadi.
Kemudian, paling lama 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah meluncurkan Program Paket Ekonomi pada 15 September 2025, salah satunya ialah pemberian perpanjangan waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak UMKM.
Kala itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku sampai dengan 2029. Namun, regulasi teknis yang lebih konkret belum terbit hingga saat ini karena masih digodok oleh pemerintah. (rig)

