
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada para pegawai dengan status tidak tetap yang bekerja di sektor pariwisata.
Pegawai tidak tetap masuk ke dalam kategori pegawai tertentu yang yang diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 s.t.d.t.d PMK 72/2025.
"PPh Pasal 21…atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2025, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Secara terperinci, beleid itu mengatur ada 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai tidak tetap yang bekerja di sektor pariwisata. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP.
Kedua, pegawai tidak tetap menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000, jika upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Lalu, menerima upah tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 hingga masa pajak Desember 2025 bagi wajib pajak tertentu yang bekerja di bidang industri pariwisata.
Secara terperinci, pemerintah melalui Lampiran A PMK 72/2025 mengatur ada 77 kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata yang bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Beberapa contoh kegiatan usaha yang dimaksud seperti hotel, restoran, cafe, jasa MICE, pramuwisata (tour guide), agen perjalanan wisata, dan lain sebagainya. (rig)

