UNI EMIRAT ARAB

Ada Safe Harbour Baru di GMT, Uni Emirat Arab Beri Insentif Litbang

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Maret 2026 | 13.30 WIB
Ada Safe Harbour Baru di GMT, Uni Emirat Arab Beri Insentif Litbang
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab menyediakan fasilitas kredit pajak bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Fasilitas ini ditetapkan seiring dengan penerbitan agreed administrative guidance oleh OECD yang memasukkan substance based tax incentive safe harbour sebagai safe harbour baru pada ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.

"Desain insentif ini mempertimbangkan perkembangan terkini dari Pilar 2. Kredit pajak yang bersifat nonrefundable diharapkan dapat memberikan tarif pajak efektif yang lebih menguntungkan dan dapat diprediksi bagi perusahaan yang beroperasi di Uni Emirat Arab," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab mengungkapkan fasilitas kredit pajak diberikan hingga sebesar 50% dari pengeluaran terkait kegiatan litbang, maksimal senilai AED5 juta atau Rp23 miliar.

Secara terperinci, kredit pajak sebesar 15% atas bagian pengeluaran litbang senilai AED0 hingga AED1 juta diberikan bagi wajib pajak dengan syarat kegiatan litbang dimaksud dilaksanakan oleh setidaknya 2 orang.

Kredit pajak sebesar 35% diberikan atas bagian pengeluaran litbang di atas AED1 juta hingga AED2 juta bila kegiatan litbang dilaksanakan oleh setidaknya 6 orang.

Terakhir, kredit pajak sebesar 50% diberikan atas bagian pengeluaran litbang di atas AED2 juta hingga AED5 juta bila kegiatan litbang dilaksanakan oleh setidaknya 14 orang.

Pengeluaran litbang dikategorikan sebagai pengeluaran yang memenuhi syarat dan bisa menjadi basis pemberian kredit pajak bila kegiatan litbang dimaksud bersifat baru, kreatif, sistematis, serta dapat ditransfer atau direproduksi.

Ke depan, Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab akan mengembangkan desain dari insentif kredit pajak litbang dengan memperhatikan pemanfaatannya saat ini.

Sebagai informasi, substance based tax incentive safe harbour memungkinkan perusahaan multinasional untuk memanfaatkan insentif pajak yang memenuhi kualifikasi (qualified tax incentives/QTI) tanpa menimbulkan penurunan tarif pajak efektif.

Dengan adanya substance based tax incentive safe harbour, QTI dikategorikan sebagai penambah pajak tercakup (adjusted covered taxes). Hal ini mencegah penurunan tarif pajak efektif dan pengenaan top-up tax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.