WAJIB pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) MK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.
Harga transfer memenuhi PKKU jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya; pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.
Nah, penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, ada kondisi yang memungkinkan penerapan PKKU dapat dilakukan dengan menggabungkan 2 atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika terdapat 2 atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer sehingga penerapan PKKU secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat.
Adapun tahapan penerapan PKKU meliputi, pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Kedua, melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Keempat, melakukan analisis kesebandingan. Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer. Keenam, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.
Selain keenam tahapan tersebut, ada tahapan pendahuluan yang harus dilakukan dalam penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Simak ‘Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan’.
Wajib pajak harus memahami sekaligus menerapkan PKKU secara tepat. Terlebih, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU.
Ingin mempelajari lebih dalam mengenai penerapan PKKU dan transfer pricing secara komprehensif? Anda dapat mengikuti intensive course bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 33) yang digelar DDTC Academy.
Program akan dimulai pada akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu, 28 Maret 2026. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 20 peserta yang mendaftar. Anda belum mendaftar? Masih ada kesempatan hingga besok, Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Sebagai informasi kembali, course pada batch kali ini digelar secara tatap muka di Menara DDTC. Dengan demikian, interaksi dengan pemateri ataupun peserta lain dapat dilakukan secara langsung pada 4 sesi pertemuan (setiap Sabtu, 28 Maret–25 April 2026, pukul 09.30–15.30 WIB).
Selain sesi pertemuan pembahasan materi, akan ada 1 sesi ujian akhir (Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 09.00-12.00 WIB). Peserta yang memperoleh nilai minimal 65 dari 100 akan mendapatkan certificate of excellence in transfer pricing – intermediate level.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah memahami konsep dan penerapan transfer pricing. Selain itu, 5 peserta dengan nilai tertinggi dalam ujian akan mendapat buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2).
Adapun buku tersebut membahas secara sistematis gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai persoalan transfer pricing atas skema transaksi khusus, serta aspek prosedural dan hukum dari transfer pricing.

Belajar transfer pricing di DDTC Academy adalah pilihan tepat. Hal ini dikarenakan, DDTC kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2026 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR), Inggris.
Seluruh materi akan dibawakan oleh para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa di antaranya bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pemateri juga akan membahas landmark case law di tiap sesi pelatihan.
Jadi, tunggu apa lagi? Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum ditutup pada besok, Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
