JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Perpanjangan jangka waktu bisa diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luas kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT kini bisa disampaikan secara daring melalui Coretax DJP.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan via Coretax DJP.
Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 174–Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 97 PER-11/PJ/2025, berikut ketentuan yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, wajib pajak badan atau yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
Mula-mula login ke coretax dengan akun pribadi Anda, lalu lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang Anda wakili. Berikutnya, pilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian, pilih nomor penunjukan kuasa/wali Anda.
Setelah itu, pada kolom kategori jenis pelayanan ketik atau cari kode AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS-08-01 LA-08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan dan klik Lanjut.
Pada halaman Perutean Kasus, pilih formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan klik Lanjut. Sistem akan memunculkan formulir yang harus Anda lengkapi. Informasi yang perlu diisi di antaranya:
Apabila SPT Tahunan PPh badan diperkirakan berstatus kurang bayar maka buat kode biling dengan KAP-KJS 411618-200 dan lakukan pembayaran. Selanjutnya, klik ikon kaca pembesar pada kolom NTPN/Pbk yang berada di bagian dokumen lampiran dan klik Pilih pada data pembayaran yang sesuai.
Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti dokumen penghitungan sementara PPh dan dokumen laporan keuangan sementara, serta pernyataan akuntan publik. Lalu, klik centang pada Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
Gulir halaman ke bawah, klik Create PDF terlebih dahulu. Lengkapi formulir yang muncul terutama yang bertanda bintang dan klik Simpan. Lalu, klik Sign dan lakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik dan klik Simpan. Lalu, klik Kirim.
Pada langkah “Penerbitan BPE” sistem akan otomatis melanjutkan ke langkah berikutnya. Klik Lanjut jika sistem tidak otomatis lanjut ke langkah berikutnya. Apabila berhasil akan muncul notifikasi “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”.
Sistem juga akan menentukan apakah wajib pajak diterbitkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara otomatis. Klik Lanjut sampai muncul tulisan “Selesai”. Pemberitahuan pada portal selesai dilakukan jika muncul notifikasi “Kasus Ditutup” pada halaman perutean kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak Pemberitahuan Perpanjangan Waktu SPT Tahunan Diproses Maksimal 5 Hari Kerja
