BEA Meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen yang dikenakan bea meterai meliputi: (i) dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen tersebut dilakukan dengan menggunakan meterai. Meterai itu bisa berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain. Simak Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?
Ketentuan mengenai bea meterai pun telah diuraikan dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Undang-undang yang berlaku mulai 1 Januari 2021 tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 13/1985 tentang Bea Meterai.
Salah satu substansi baru yang diatur dalam UU Bea Meterai teranyar adalah konsep pemungut bea meterai untuk dokumen tertentu. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai, pemungut bea meterai memiliki sejumlah kewajiban salah satunya melaporkan SPT Masa Bea Meterai.
Awalnya, ketentuan seputar SPT Masa Bea Meterai diatur melalui PMK 151/2021. Dalam perkembangannya, PMK 151/2021 digantikan dengan PMK 78/2024. Seiring dengan berlakunya coretax, ketentuan seputar SPT Masa Bea Meterai kembali mengalami sejumlah perubahan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Perubahan tersebut di antaranya menyangkut format dan lampiran SPT Masa Bea Meterai. Lantas, sebenarnya apa Itu SPT Masa Bea Meterai dan lampiran-lampirannya berdasarkan PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025?
Merujuk Pasal 1 angka 76 PER-11/PJ/2025, SPT Masa Bea Meterai adalah SPT yang digunakan oleh Pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Simak Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai
Berdasarkan Pasal 171 ayat (18) PMK 81/2024, pemungut bea meterai wajib menyampaikan SPT Masa Bea Meterai maksimal 15 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa Bea Meterai tersebut berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan 3 hal.
Pertama, pemungutan bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, penyetoran bea meterai ke kas negara. Ketiga, penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.
Pasal 163 ayat (10) PMK 81/2024 mengharuskan pemungut bea meterai menyampaikan SPT Masa Bea Meterai dalam bentuk dokumen elektronik melalui coretax. Merujuk Pasal 78 ayat (1) dan lampiran PER-11/PJ/2025, SPT Masa Bea Meterai terdiri atas formulir induk dan 4 lampiran dengan perincian sebagai berikut:

Untuk mempermudah pemungut bea meterai, DJP pun menyediakan template XML untuk lampiran SPT Masa Bea Meterai. Ada 2 jenis lampiran yang tersedia template XML-nya. Pertama, Formulir L3- Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik.
Kedua, Formulir L4 - Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Wajib pajak bisa mengunduh template XML Formulir L3 dan L4 tersebut melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu SPT Masa Bea Meterai? yang dipublikasikan pada 17 Januari 2022. Simak Apa Itu Pemungut PPN? (rig)
