PER-11/PJ/2025

Catat! Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 Diproses 30 Hari Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 05 April 2026 | 12.00 WIB
Catat! Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 Diproses 30 Hari Kerja
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Direktur jenderal (dirjen) pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 maksimal 30 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Apabila dalam jangka waktu tersebut dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

“Dalam hal dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud..., Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 119 ayat (8) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 apabila terjadi perubahan atas keadaan usahanya. Permohonan itu diajukan kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

“...dengan menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran Pasal 25,” bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Untuk mengajukan permohonan tersebut, ada 2 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, permohonan dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan; dan (ii) SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Seiring dengan berlakunya coretax, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax. Apabila ditelusuri, permohonan itu bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Permohonan itu memiliki kode jenis pelayanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Atas permohonan yang memenuhi ketentuan, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik. Selanjutnya, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelitian, dirjen pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan terbit. Kendati wewenangnya di tangan dirjen pajak, wewenang penelitian dan pemberian keputusan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilimpahkan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.