JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah jenis-jenis kelebihan pembayaran pajak yang dianggap bukan merupakan lebih bayar seiring dengan diterbitkannya PER-3/PJ/2026 yang turut mencabut Pasal 128 PER-11/PJ/2025.
Terdapat 3 jenis kelebihan pembayaran yang dianggap bukan lebih bayar yang baru ditambahkan melalui PER-3/PJ/2026 dan tidak termuat PER sebelumnya. Pertama, lebih bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karena kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan.
"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal ... nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karena terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 1 PER-3/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Kedua, kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dianggap bukan lebih bayar bila timbul karena terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai pencantuman penghasilan terkait.
Ketiga, kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dianggap bukan lebih bayar bila timbul karena kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Selain 3 jenis kelebihan pembayaran di atas, terdapat 3 jenis kelebihan pembayaran yang dianggap bukan lebih bayar sejak berlakunya PER-11/PJ/2025 dan dimuat kembali dalam PER-3/PJ/2026
Ketiga jenis kelebihan pembayaran dimaksud yakni, pertama, lebih bayar karena perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP. Kedua, lebih bayar dari PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan lebih bayar tersebut timbul akibat penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir BPA2.
Bila SPT yang disampaikan oleh wajib pajak memuat setidaknya salah satu dari keenam kelebihan pembayaran pajak di atas, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan restitusi dan SPT wajib pajak tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka restitusi dipercepat ataupun restitusi berdasarkan pemeriksaan.
Tak hanya itu, DJP juga akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
PER-3/PJ/2026 ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
