JAKARTA, DDTCNews ā Batas waktu penyampaian laporan realisasi bagi wajib pajak orang pribad tinggal menghitung hari. Kewajiban ini perlu diperhatikan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin dividennya tetap dikecualikan dari objek pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya, secara umum, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikannya maksimal 31 Maret.
āWajib pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud...b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain,ā bunyi Pasal 374 ayat (3) huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (29/3/2026).
Dengan demikian, wajib pajak yang memperoleh dividen pada tahun 2025, 2024, dan 2023 yang telah menginvestasikannya sesuai dengan ketentuan perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Hal ini perlu dilakukan agar dividen tersebut bebas dari pengenaan PPh.
Untuk melaporkan realisasi investasi, WP OP perlu login pada akun coretax-nya. Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP
Apabila WP OP tidak menyampaikan laporan realisasi maka dividen yang diterimanya menjadi objek pajak dan terutang PPh. PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10% maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
"Dividen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370...terutang pajak penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 372 PMK 81/2024.
Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh terutang atas dividen wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Simak Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada? (dik)
