SIANG ini, Kamis (12/3/2026) pukul 15.00 WIB, pendaftaran sebagai peserta exclusive webinar bertajuk Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi akan ditutup. Artinya, tinggal beberapa jam lagi bagi Anda untuk mendaftar melalui situs web DDTC Academy.
Acara akan diselenggarakan besok, Jumat (13/3/2026) Pukul 08.30-11.30 WIB secara online melalui Zoom. Pemateri adalah para profesional DDTC yang berpengalaman dalam tax compliance, yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Secara khusus, pembahasan akan difokuskan pada praktik pengisian dan sesi tanya jawab interaktif. Hal ini diharapkan membantu peserta mengatasi kendala yang kerap muncul saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.
Selain itu, DDTC Academy juga turut menyediakan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 1 April 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025.

Materi exclusive webinar ini sangat penting mengingat batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 tinggal menghitung hari. Tidak sedikit pula wajib pajak yang mengalami keraguan atau menemukan kendala saat pengisian melalui Coretax DJP.
Kondisi tersebut tidak lepas dari peralihan sistem pelaporan elektronik dari DJP Online ke Coretax DJP. Selain itu, mekanisme pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pun mengalami sejumlah penyesuaian.
Perubahan alur pengisian, struktur pertanyaan, serta integrasi data menuntut tingkat ketelitian yang lebih tinggi dari wajib pajak. Transisi sistem ini pada praktiknya masih memunculkan tantangan, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya terbiasa menggunakan platform pelaporan lama.
Kesalahan yang saat ini kerap terjadi dimulai dari pengisian bagian induk SPT yang menjadi dasar penentuan lampiran. Seperti diketahui, alur pengisian SPT Tahunan PPh sekarang dimulai dari induk. Artinya, jawaban yang kurang tepat pada tahap awal akan memunculkan dampak yang besar.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan setiap pertanyaan pada bagian induk dijawab secara tepat. Ketidaktepatan pada tahap awal ini berpotensi memunculkan kekeliruan pada tahap selanjutnya, termasuk karena ketidaklengkapan lampiran sehingga memengaruhi penghitungan pajak terutang.
Kemudian, kesalahan juga sering ditemukan dalam pengisian lampiran, khususnya terkait penghasilan neto dan daftar bukti pemotongan pajak. Kekeliruan dalam memasukkan nominal dapat menyebabkan SPT berstatus kurang bayar maupun lebih bayar. Selain itu, pengisian harta juga perlu diperhatikan.
Lampiran harta pada SPT Tahunan PPh orang pribadi yang ada di era coretax ini tidak hanya memuat kolom harga perolehan, tetapi juga kolom nilai saat ini pada beberapa bagian. Simak āIsi Lampiran Harta pada SPT Tahunan PPh OP? Ingat, Ada Nilai Saat Iniā.
Bagaimanapun, di samping faktor sistem, salah satu penyebab yang sering ditemui ialah belum lengkapnya dokumen pendukung sebelum memulai pengisian. Dokumen yang kerap terlewat antara lain bukti potong PPh Pasal 21, data harta dan utang, serta informasi penghasilan lainnya.
Ketidaksiapan tersebut berpotensi memicu kesalahan input dan ketidaksesuaian data yang dilaporkan. Dampaknya, perhitungan pajak terutang dapat menjadi tidak akurat dan berisiko menimbulkan koreksi pada kemudian hari.
Apabila kesalahan terjadi, wajib pajak umumnya perlu melakukan pembetulan SPT atau menjalani klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Jadi, tunggu apa lagi? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
