BERDASARKAN pada data yang disampaikan melalui SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, otoritas akan melihat kewajaran antara utang, harta, dan penghasilan. Dengan demikian, data yang ada dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi akan digunakan untuk pengawasan kepatuhan.
Oleh karena itu, pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi menjadi aspek krusial. Salah satunya terkait dengan Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak. Terlebih, pada era Coretax pascaberlakunya PER-11/PJ/2025, ada kolom nilai saat ini dalam lampiran tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana cara pengisian kolom nilai saat ini untuk harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah, apartemen, dan lainnya? Berdasarkan pada Lampiran PER-11/PJ/2025, nilai saat ini untuk harta tidak bergerak diisi dengan:
sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Jika menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan memakai kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Otoritas ingin profil wajib pajak tergambar dalam keadaan sebenarnya. Selain nilai saat ini, ada pengisian kode harta, deskripsi harta, lokasi harta, ukuran properti, sumber kepemilikan, nomor sertifikat, tahun perolehan, harga perolehan, keterangan (harta PPS/harta investasi PPS), dan jumlah.
Adapun untuk kolom nomor sertifikat, wajib pajak mengisinya dengan nomor sertifikat atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta tidak bergerak. Misalnya, nomor sertifikat hak milik atau akta jual beli untuk tanah dan/atau bangunan, atau strata title untuk apartemen.
Sebagai informasi kembali, harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.
Jadi, sudah paham untuk mengisi Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak? Jika masih menemui kesulitan, Adan juga bisa mengikuti exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Webinar akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30-11.30 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC). Pada webinar kali ini, DDTC Academy mengusung pendekatan praktis agar peserta memahami mekanisme pengisian secara lebih terstruktur.
Secara khusus, pembahasan akan difokuskan pada praktik pengisian dan sesi tanya jawab interaktif. Hal ini diharapkan membantu peserta mengatasi kendala yang kerap muncul saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembahasan, pemateri kali ini adalah profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Para peserta webinar juga akan mendapatkan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 1 April 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup pekan depan. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
