ADMINISTRASI PAJAK

Meski SPT Badan Diperpanjang, WP Diingatkan Jangan Mepet Deadline

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Mei 2026 | 09.00 WIB
Meski SPT Badan Diperpanjang, WP Diingatkan Jangan Mepet Deadline
<p>Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak secara resmi memberikan relaksasi berupa 'perpanjangan' periode lapor SPT Tahunan PPh badan. Melalui KEP-71/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan badan, sepanjang disampaikan maksimal 31 Mei 2026.

Kendati begitu, wajib pajak diimbau agar segera merampungkan kewajiban lapor SPT Tahunannya tanpa perlu menunggu hingga mepet deadline. Hal ini untuk menghindari penumpukan traffic akses Coretax DJP yang bisa menyebabkan kendala teknis.

"Yuk lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman," kata KP2KP Mempawah dikutip Minggu (2/5/2026).

Seperti diketahui, penghapusan sanksi denda ini diberikan karena transisi saluran pelaporan dari DJP Online ke coretax system. Dalam beberapa waktu terakhir, wajib pajak banyak mengeluhkan eror yang terjadi pada coretax sehingga diperlukan perpanjangan.

“Untuk lebih meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan sistem inti administrasi perpajakan [coretax], perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025,” bunyi pertimbangan KEP-71/PJ/2026.

Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).

Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 tersebut diberikan sepanjang pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.