BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Bakal Bebas Tugaskan ASN yang Bermasalah Soal Restitusi

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2026 | 07.30 WIB
Purbaya Bakal Bebas Tugaskan ASN yang Bermasalah Soal Restitusi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermain-main dengan restitusi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/4/2026).

Menurut Purbaya, kepala kantor bisa dimutasi atau dibebastugaskan apabila nilai restitusi yang dicairkan dirasa terlalu tinggi dan hasil investigasi menunjukkan adanya praktik yang tidak benar dalam pencairan restitusi tersebut.

"Jadi kalau ada tempat [kantor] pajak yang restitusinya kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan dirinya hanya bisa menempuh opsi mutasi atau pembebastugasan mengingat tidak bisa memecat aparatur sipil negara (ASN). "Saya enggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi enggak bisa, paling bisa digeser ke tempat yang sepi. Nonjob bisa," katanya.

Menurutnya, kebijakan membebastugaskan ASN sudah sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. "Perintah presiden memang begitu. Kalau perlu ya nonjobkan, kasih gaji, suruh tinggal di rumah. Lebih kecil loss-nya untuk kita," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, realisasi pencairan restitusi pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau bertumbuh 35,9% bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2024 yang senilai Rp265,67 triliun.

Restitusi pada 2025 terdiri atas restitusi PPN senilai Rp253,7 triliun dan restitusi PPh badan senilai Rp98,09 triliun. Restitusi PPN tercatat bertumbuh sebesar 23,3%, sedangkan restitusi PPh badan bertumbuh hingga 80,2%.

Purbaya pun mencurigai adanya kebocoran penerimaan akibat pencairan restitusi tersebut. Meski demikian, dia menjamin pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi kepada para wajib pajak.

Purbaya menegaskan restitusi tetap harus dicairkan kepada pihak yang berhak.

"Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat. Jangan sampai yang enggak berhak [justru] dapat restitusi," ujar Purbaya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah selama 60 hari. Kemudian, ada pula pembahasan soal rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus untuk sektor keuangan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Revisi Aturan Restitusi Dipercepat

Kementerian Keuangan akan merevisi peraturan terkait dengan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat guna memastikan tiap pengajuan telah diteliti dengan saksama sebelum restitusi dicairkan.

Purbaya mengatakan revisi peraturan bertujuan memastikan pencairan restitusi dipercepat berjalan dengan adil. "Misalnya, kalau industri batu bara bayar PPN lalu direstitusi. Jangan sampai yang dibayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor," katanya.

Selain itu, pembaruan regulasi tersebut juga dalam rangka memastikan tidak ada lagi petugas pajak yang bermasalah dalam proses pencairan restitusi pajak. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Bukan Family Office, Pemerintah Siapkan KEK Keuangan

Purbaya menyebut pemerintah sedang membahas pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk sektor keuangan, tidak terbatas pada family office semata.

Menurutnya, pembentukan KEK sektor keuangan dimaksud sudah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sebetulnya bukan family office nanti, KEK untuk financial sector. Yang masuk ke saya adalah yang model Dubai gitu. Presiden sudah memberikan perintah dan petunjuk," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Pantau Coretax, Purbaya Masih Buka Opsi Perpanjang Periode Lapor SPT

Purbaya mengatakan masih akan memantau dan mengevaluasi performa coretax hingga pekan depan.

Bila wajib pajak masih dihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Purbaya membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan. Meski demikian, menurutnya, keluhan mengenai coretax sudah jauh berkurang.

"Kami akan evaluasi. Mungkin Senin depan [hari ini], seperti apa keadaannya. Kalau kami perpanjang, kami perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi," ujarnya. (DDTCNews)

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Melalui PMK 24/2026, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

PPN tiket pesawat DTP diberikan untuk merespons kenaikan harga avtur. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN. (DDTCNews, Kontan)

DJP Rilis Aturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Kontrak Asuransi

Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang menyusun pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) perihal kontrak asuransi.

Pengaturan ulang dilakukan melalui PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulai 20 April 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan SAK mengenai kontrak asuransi dari pernyataan SAK (PSAK) 104, PSAK 328, dan PSAK 336 (PSAK lama) ke PSAK 117.

ā€œTerdapat perubahan standar akuntansi keuangan yang signifikan mengubah prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan usaha asuransi dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025,ā€ bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2026. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.