JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pembuatan faktur pajak untuk pembayaran termin atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang kebingungan saat membuat faktur pajak atas pembayaran termin. Atas pertanyaan tersebut, Kring Pajak menguraikan tahapan pembuatan faktur pajak atas pembayaran termin.
“Mula-mula, ceklis Uang Muka, untuk kolom nomor faktur tidak perlu diisi. Untuk harga satuan, diisi harga penuh per unit barang/jasa. Apabila menggunakan DPP Nilai Lain, ceklis DPP Nilai Lain,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (27/4/2026).
Lalu, isikan 11/12 dari harga jual/penggantian total. Setelah simpan detail barang/jasa, pada kolom Uang Muka, isikan nominal uang mukanya.
“Jika terdapat termin ke-2, 3, dan selanjutnya maka sebelum pelunasan, ceklis kembali pilihan Uang Muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang sebelumnya,” jelas Kring Pajak.
Kemudian, isi detailnya sesuai dengan langkah input Uang Muka pada umumnya. Adapun petunjuk pengisian dapat disesuaikan kembali dengan tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak sebagaimana diatur pada Lampiran PER-11/PJ/2025.
Perlu diketahui, PER-11/PJ/2025 turut memuat tata cara pengisian keterangan untuk kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran maka kolom ini ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh: Penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Alhasil, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.
Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00” (rig)
