PER-1/BC/2026

Gantikan Aturan Lama, Apa Saja Poin Perubahan di PER-1/BC/2026?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 25 April 2026 | 09.00 WIB
Gantikan Aturan Lama, Apa Saja Poin Perubahan di PER-1/BC/2026?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2026 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.

Beleid yang berlaku mulai 16 April 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-29/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk memperbarui ketentuan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai.

“Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a [PER-29/BC/2019] perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2026, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Melalui PER-1/BC/2026, DJBC pun mengubah dan menambahkan sejumlah ketentuan. Perubahan yang paling mencolok di antaranya adalah PER-1/BC/2026 tidak lagi menyebutkan secara eksplisit besaran biaya pengganti penyediaan pita cukai.

PER-1/BC/2026 hanya menyatakan pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai berdasarkan CK-3. Selanjutnya, CK-3 dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai akan dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai. Simak Apa Itu CK-3?

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam PER-29/BC/2019 yang memerinci besaran biaya pengganti yang harus dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang rusak ditetapkan sebesar Rp0 untuk setiap keping pita cukai.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PER-29/BC/2019, biaya pengganti atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai ditetapkan sebesar:

  1. Rp25 untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau (HT) seri I;
  2. Rp40 untuk setiap keping pita cukai HT seri II;
  3. Rp25 untuk setiap keping pita cukai HT seri III tanpa perekat;
  4. Rp300 untuk setiap keping pita cukai HT seri III dengan perekat; atau
  5. Rp300 untuk setiap keping pita cukai minuman mengandung etil alkohol.

Adapun biaya pengganti penyediaan pita cukai (biaya pengganti) adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir atas pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. Simak Apa Itu CK-1? dan Apa Itu CK-1A?

Perubahan mencolok lainnya adalah PER-1/BC/2026 mengatur batas waktu maksimal penerbitan dan penyampaian CK-3 kepada pengusaha pabrik atau importir. Pasal 10 PER-1/BC/2026 menyatakan berdasarkan berita acara pemeriksaan pita cukai, direktur teknis dan fasilitas cukai:

  • menerbitkan dan menyampaikan CK-3 kepada pengusaha pabrik atau importir dalam hal memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian cukai, paling lama 10 hari kerja setelah tanggal diterbitkan berita acara pemeriksaan pita cukai; atau
  • menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan CK-3 beserta alasannya kepada pengusaha pabrik atau importir dalam hal tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian cukai, paling lama 10 hari kerja setelah tanggal diterbitkan berita acara pemeriksaan pita cukai.

Ketentuan batas waktu tersebut belum tercantum dalam PER-29/BC/2019. Ada pula perubahan ketentuan seputar pendapat pengembalian pita cukai dan penerbitan CK-3 antara PER-29/BC/2019 dan PER-1/BC/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.