PER-4/PJ/2026

DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Muhamad Wildan
Senin, 27 April 2026 | 16.00 WIB
DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-4/PJ/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar badan atau lembaga dimaksud termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mencabut PER-6/PJ/2011 serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu dilakukan penggantian terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a [PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025]," bunyi PER-4/PJ/2026, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Secara terperinci, jumlah lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang tercantum bertambah dari 49 LAZ pada lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025 menjadi 58 LAZ pada lampiran PER-4/PJ/2026.

Selanjutnya, jumlah LAZ skala provinsi bertambah dari 39 LAZ pada lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025 menjadi 44 LAZ pada lampiran PER-4/PJ/2026.

Adapun jumlah LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 93 LAZ pada lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025 menjadi 103 LAZ pada lampiran PER-4/PJ/2026.

Kemudian, jumlah lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik bertambah dari 2 lembaga pada lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025 menjadi 3 lembaga pada lampiran PER-4/PJ/2026.

Bila badan atau lembaga pada lampiran PER-4/PJ/2026 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama, badan atau lembaga dimaksud akan dihapus dari daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Implikasinya, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui badan atau lembaga dimaksud tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak bersangkutan.

PER-4/PJ/2026 telah ditetapkan 30 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.