PER-1/BC/2026

Pita Cukai Rusak atau Tidak Dipakai, Begini Ketentuan Restitusinya

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 24 April 2026 | 17.00 WIB
Pita Cukai Rusak atau Tidak Dipakai, Begini Ketentuan Restitusinya
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-1/BC/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 mengatur secara teknis pengembalian atau restitusi cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai. Perdirjen bea dan cukai tersebut merupakan aturan turunan dari PMK 113/2025.

Pengembalian cukai antara lain diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir dalam hal pita cukai rusak atau tidak dipakai. Pengembalian cukai diberikan asalkan pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau 1 tahun anggaran sebelumnya.

"Pengembalian cukai atas pita cukai ... diberikan dalam hal pita cukai telah diterima dan belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau importir; dan masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari pencetak pita cukai," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/BC/2026, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Ada 2 kategori pita cukai yang dianggap rusak dalam stok yang dimiliki pabrik atau tempat usaha importir. Pertama, pita cukai kurang sempurna secara fisik dan cetakannya. Kedua, pita cukai tidak sesuai pesanan.

Pita cukai yang disebutkan di atas akan dikembalikan beserta dengan label pengawasan atau etiket kemasan pita cukai yang dikirim dari pencetak pita cukai, yakni Perum Peruri.

Berikutnya, ada 6 kategori pita cukai yang tergolong tidak dipakai yang merupakan stok milik pabrik atau tempat usaha importir.

Pertama, ada perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai akibat dari kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif atau permintaan pengusaha pabrik atau importir.

Kedua, batas waktu pelekatan pita cukai telah berakhir sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelekatan pita cukai. Ketiga, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai (BKC) untuk pemasaran dalam negeri.

Keempat, pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan pita cukainya. Kelima, importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukainya. Keenam, nomor pokok pengusaha (NPP) BKC pengusaha pabrik atau importir dicabut.

Nanti, kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir menerima PBCK-4 yang disampaikan oleh pengusaha atau importir yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pengembalian cukai.

PBCK-4 dimaksud harus disertai dengan 2 dokumen, yakni matriks asal CK-1 yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A. Kemudian, dokumen matriks asal CK-1A yang dibuat menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf B.

"PBCK-4 ... diajukan secara terpisah untuk pita cukai rusak atau pita cukai tidak dipakai," bunyi Pasal 5 ayat 3 PER-1/BC/2026.

Setelah menerima PBCK-4, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai. Setelah itu, hasil pemeriksaan pita cukai akan dituangkan dalam BACK-1.

Dokumen BACK-1 nantinya bakal memuat paling sedikit informasi mengenai jumlah dan jenis pita cukai yang dikembalikan; kondisi fisik pita cukai yang dikembalikan; serta jumlah dan jenis pita cukai yang memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pengembalian cukai.

Usai serangkaian proses pengajuan hingga pemeriksaan tersebut, kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir berwenang menolak PBCK-4 jika pengajuan tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu, DJBC akan menerbitkan pendapat pengembalian pita cukai dalam hal pengembalian pita cukai telah memenuhi ketentuan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.