KOTA SERANG

Pemkot Serang Akan Tunda Tukin ASN yang Nunggak PBB

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 April 2026 | 09.30 WIB
Pemkot Serang Akan Tunda Tukin ASN yang Nunggak PBB
<p>Ilustrasi.</p>

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, berencana menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Langkah dimaksud disiapkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kedisiplinan ASN dalam memenuhi kewajiban pajak daerahnya.

"Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi," ujar Walikota Serang Budi Rustandi, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan ASN sebagai bagian dari unsur pemerintahan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dengan patuh dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya, termasuk PBB.

ASN dipandang harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, penundaan tukin merupakan salah satu sanksi yang dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN selaku wajib pajak.

"Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda. Kota Serang juga akan menerapkan hal yang sama," ujar Budi dilansir faktabanten.co.id.

Budi pun mengeklaim kebijakan ini sudah sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Oleh karena itu, Pemkot Serang akan melakukan sinkronisasi sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan pemprov. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.