SINGAPURA, DDTCNews - Singapura mewajibkan seluruh grup perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules untuk mendaftarkan diri ke Inland Revenue Authority Singapore (IRAS).
Berdasarkan regulasi pajak minimum global di Singapura, yakni Multinational Enterprise Minimum Tax (MMT) Act, semua grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu mendaftarkan diri untuk keperluan pengenaan pajak tambahan atas entitas di luar Singapura (multinational enterprise top-up tax/MTT), pengenaan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax/DTT), dan pelaporan GloBE information return (GIR).
"Berdasarkan MMT Act, semua grup perusahaan multinasional yang tercakup wajib mendaftarkan diri untuk keperluan MTT, DTT, dan pelaporan GIR. Proses pendaftaran dimulai pada Mei 2026," ungkap IRAS dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (27/4/2026).
Formulir pendaftaran harus disampaikan secara elektronik kepada IRAS dalam waktu 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku grup perusahaan multinasional tercakup. Dengan demikian, bila tahun buku dari grup perusahaan multinasional adalah 1 Januari hingga 31 Desember 2025, formulir pendaftaran harus disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Grup perusahaan multinasional harus mendaftarkan diri bila memenuhi 2 kriteria berikut. Pertama, grup perusahaan multinasional memiliki pendapatan tahunan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi ultimate parent entity (UPE) senilai €750 juta setidaknya pada 2 dari 4 tahun sebelumnya.
Kedua, grup perusahaan multinasional memiliki setidaknya 1 entitas konstituen atau joint venture di Singapura, atau setidaknya memiliki 1 reverse hybrid entity yang didirikan atau terdaftar di Singapura.
Formulir pendaftaran bisa diakses pada tautan ini. Grup perusahaan multinasional tercakup diminta untuk tidak mengirimkan formulir tersebut kepada IRAS sebelum periode pendaftaran dimulai.
"Tanggal dimulainya pendaftaran akan diinformasikan di kemudian hari," tulis IRAS dalam pengumumannya.
Untuk saat ini, grup perusahaan multinasional diminta untuk menyiapkan data-data yang diperlukan demi kelancaran proses pendaftaran diri pada Mei 2026.
Data yang dibutuhkan antara lain, pertama, tax identification number (TIN) dari seluruh entitas grup perusahaan multinasional yang didirikan, terdaftar, atau berlokasi di Singapura. Entitas dimaksud termasuk entitas konstituen, joint venture dan anak usaha dari joint venture, minority owned constituent entities (MOCE), investment entities atau insurance investment entities, reverse hybrid entities, dan excluded entities.
Kedua, dalam hal grup perusahaan multinasional memiliki lebih dari 30 entitas tercakup dan/atau lebih dari 30 excluded entities, grup perusahaan multinasional perlu mengisi dokumen pada tautan ini dan/atau tautan ini.
Ketiga, TIN, yurisdiksi domisili pajak, dan tanggal perubahan domisili pajak atas entitas yang didirikan atau terdaftar di Singapura yang telah berpindah domisili ke yurisdiksi lain setelah 30 November 2021.
Keempat, TIN dan nama entitas di Singapura yang akan ditunjuk sebagai designated local GIR filing entity (GFE) sekaligus designated local DTT filing entity (DFE). Kelima, nama, jabatan, dan detail kontak dari perwakilan GFE dan DFE.
Keenam, tanggal dimulainya dan berakhirnya tahun buku pertama grup perusahaan multinasional tercakup ketentuan pajak minimum global.
Bila grup perusahaan multinasional tidak mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, grup bisa dikenai surcharge sebesar 10% atas pajak tambahan berdasarkan DTT atau MTT.
Sebagai informasi, Singapura telah mengadopsi ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules melalui MMT Act yang ditetapkan pada 2024. Dengan MMT Act, income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) resmi berlaku di Singapura mulai 1 Januari 2025. (dik)
