BERITA PAJAK SEPEKAN

Deadline SPT Badan Diperpanjang Nggak? Bergantung Performa Coretax!

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 April 2026 | 07.00 WIB
Deadline SPT Badan Diperpanjang Nggak? Bergantung Performa Coretax!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan sedang harap-harap cemas lantaran batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan makin dekat. Meski belum ada keputusan akhir, peluang diberikannya relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan untuk tahun pajak 2025 masih terbuka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang masih akan memantau dan mengevaluasi performa coretax system hingga pekan depan, sebelum memutuskan ada tidaknya 'perpanjangan' pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

Topik tersebut menjadi salah satu sorotan netizen sepanjang sepekan terakhir.

Dalam pernyataannya yang terbaru, Purbaya membuka peluang perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan badan apabila wajib pajak masih dihadapkan oleh kendala teknis pada Coretax DJP.

"Kita akan evaluasi. Mungkin Senin depan, [kita lihat] seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi," ujar Purbaya.

Meski banyak kendala, Purbaya mengatakan keluhan mengenai coretax sudah jauh berkurang bila dibandingkan dengan sebelumnya. Dia mengaku memantau keluhan-keluhan mengenai coretax melalui TikTok.

Ke depan, Purbaya mengatakan pihaknya akan terus memonitor kelemahan-kelemahan pada coretax dan akan terus melakukan perbaikan. Menurutnya, perbaikan sistem memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Kalau saya lihat sebagai engineer, memang aplikasi itu enggak langsung sempurna, tetapi kita coba perbaiki semaksimal mungkin. Saya lihat sih noise-nya sudah berkurang, tapi masih ada case seperti tadi," ujar Purbaya.

Secara umum, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April.

Namun, baru-baru ini DJP telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi berdasarkan KEP-55/PJ/2026 yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2026.

Hingga saat ini, relaksasi yang sejenis belum diberikan untuk wajib pajak badan.

Selain informasi soal peluang perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan badan, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, tidak adanya perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ramainya keluhan error coretax system, wanti-wanti menkeu kepada pegawai pajak soal pencairan restitusi, hingga wacana pengenaan pajak jalan tol.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tidak Ada Lagi Relaksasi SPT Tahunan OP

DJP menegaskan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi tidak akan diperpanjang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi tetap akan berakhir pada 30 April 2026.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi pelaporan SPT berlaku sampai 30 April, dan saat ini belum ada rencana perpanjangan," katanya.

Ramai Keluhan Eror Coretax Jelang Deadline SPT

DJP memberikan tanggapan mengenai kendala teknis coretax yang terjadi terus-menerus dan menyulitkan wajib pajak dalam beberapa hari terakhir ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP terus menyempurnakan coretax agar sistem berjalan lebih baik dan lancar. Dengan demikian, layanan administrasi pajak berbasis sistem tersebut bakal makin stabil.

"Saat ini, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," ujarnya.

Pejabat Kantor Pajak Harus Hati-Hati Soal Restitusi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermain-main dengan restitusi pajak.

Bila nilai restitusi yang dicairkan dirasa terlalu tinggi dan hasil investigasi menunjukkan adanya praktik yang tidak benar dalam pencairan restitusi dimaksud, kepala kantor bisa dimutasi atau dibebastugaskan.

"Jadi kalau ada tempat [kantor] pajak yang restitusinya kekencengan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya," ujar Purbaya.

Aturan Restitusi Dipercepat Segera Diubah

Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait dengan pengembalian pendahuluan atau prestitusi dipercepat guna memastikan tiap pengajuan telah diteliti dengan saksama sebelum restitusi dicairkan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi peraturan bertujuan untuk memastikan pencairan restitusi dipercepat berjalan dengan adil.

"Misalnya, kalau industri batu bara bayar PPN lalu direstitusi. Jangan sampai yang dibayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor," katanya.

Wacana Pengenaan PPN Jalan Tol

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru menambah objek pajak, termasuk mengenakan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Menurutnya, kerangka kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Itu harus dianalisis dulu oleh DJSEF. Saya enggak tahu, sudah ada atau belum [kajiannya]. Nanti kami beresin yang pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.