JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kali ini, insentif diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026 dalam rangka merespons kenaikan harga avtur.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian pertimbangan PMK 24/2026, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).
Secara terperinci, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak mulai berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 24/2026.
PMK 24/2026 yang telah diundangkan pada 24 April 2026 ini dinyatakan berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian, PMK 24/2026 mulai berlaku sejak hari ini.
Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Daftar rincian dimaksud wajib memuat:
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak terhadap PPN DTP atas tiket pesawat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)
